Kasus
PT Great River Intrernational Tbk.
NAMA
:
Andika
Pratama (
21210617 )
Bachtiar
Septyadi
( 21210287 )
Feriyal
Novianti
(
22210741 )
Gustin
Kartika Rachman
( 23210063 )
Syukron
Maulana Malik
( 26210813 )
KELAS : 4
EB 22
MATA
KULIAH : Etika
Profesi Akuntansi #
TUGAS
2 – KASUS PT GREAT RIVER INTERNATIONAL TBK.
PT
GREAT RIVER INTERNATIONAL TBK.
A. Profil
Perusahaan
Great
River didirikan pada tahun 1976 berlokasi di Jakarta - Indonesia oleh Sukanta
Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja dengan nama PT. Great River Garments Industries
yang pada tahun 1996 berubah nama menjadi nama PT Great River International
(GRI) Tbk. Perusahaan ini merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi
dan terkemuka di Indonesia, menawarkan produknya dengan label antara lain
Triumph International, Amo, dan Nina Capriona.
B. Profil
KAP
KAP
Johan Malonda dan rekan adalah kantor akuntan publik yang merupakan yang
ditunjuk dipercaya sebagai auditor PT Great River International Tbk. untuk
mengaudit lapiran keuangan perusahaan tersebut. KAP ini telah mengaudit dari
sejak tahun 2001.
C. Kronologi
Kasus
Tahun
2001
KAP
Johan Molanda dan Rekan dipercaya untuk menjadi auditor PT Great River
Internatinal Tbk sejak tahun 2001 untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan.
Auditor menyatakan, saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150
Juta kepada Deutsche Bank.
Tahun
2002
Pada
tahun 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang
dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.
Tahun
2003
Kemudian
Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman
tersebut. Adapun pernyataan dari Akuntan Publik ( AP ) Justinus Aditya Sidharta
sebagai Deputy Managing Director KAP Johan Malonda & rekan terkait hal ini
yaitu : "Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001-2003,".
Tahun
2004
Kasus
Great River berawal pada sekitar bulan Juli hingga September tahun 2004, PT
Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Ybk sebesar
Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Non
Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar
yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan
kreditnya macet.
Tahun
2005
Sejak
Agustus 2005, Badan Pengawas Pasar Modal atau yang sering disebutBapepam menyidik
Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003.
Bapepam telah menemukan adanya:
a. Overstatement
atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31
Desember 2003 dan,
b. Penambahan
aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil
emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua
Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi
dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Berikut
pernyataan ketua Bapepam mengenai hal ini : "Dalam kasus Great River ini,
akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,". Akan tetapi dia tidak
bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan
keuangan Great River itu.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan
Pemeriksaan atas kasus Great River ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan
tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan
instansi penegak hukum terkait yaitu ke Kejaksaan Tinggi.
Tahun
2006
Pada
tanggal 29 Maret 2006, ECW Neloe yang merupakan Direktur Utama Bank
Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait
kredit macet PT Great River Internasional Tbk. Yang bersangkutan diperiksa
dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi Great River oleh Bank Mandiri.
Pada
tanggal 17 Mei 2006, Sunyoto Tanudjaya (ST) yang merupakan Presiden
Direktur PT. Great River jadi buron keberadaannya tidak di ketahui hingga saat
ini. Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah
penangkapan.
Pada
tanggal 15 Juni 2006, Menteri Keuangan RI ( Menkeu ) mengeluarkan Surat
Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor
002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 untuk membekukan Justinus dari keanggotaan
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang
menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang
bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Sejak
tanggal 28 Nopember 2006 Menkeu telah membekukan izin Akuntan Publik ( AP
) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena
Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik
( SPAP ) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT
Great River International Tbk ( Great River ) tahun 2003.
Selama
izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan
pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit
kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin
Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi
ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pada
tanggal 8 Desember 2006, Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya
temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan
indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan
miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus
kas dan gagal membayar utang.
Penyidikan
berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan
keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement
penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu
berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang
tanpa pembuktian.
Akibatnya,
Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250
miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa
hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya
akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama
oknum akuntan publik.
Pada
tanggal 20 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke
Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan
tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto
Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan
keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan
laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
Pada
tanggal 2 April 2007, Menunjuk Pengumuman Bursa No.
Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi
perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta
kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional
perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap
going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan
yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT
Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan
Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus
pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini
apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah
ini :
1. Mengalami
kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara
hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan
Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan
yang memadai;
2. Saham
Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,
hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh
empat) bulan terakhir;
3. Atas
dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan
Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei
2007.
Selain
itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek
Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan
kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan
Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah
Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan
penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005
dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006
hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.
D. Pernyataan
dari KAP
Menanggapi
tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah
melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River.
Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan,
selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya
penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia
mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan
ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,”
kata Justinus.
Menurut
Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri
dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan
ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri,
nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori,
ongkos kerja, dan laba perusahaan.
Justinus
menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping
dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan
yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan
adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai
menyembunyikan informasi secara sengaja.
E. Pelanggaran
Kode Etik Akuntan
Kasus
PT Great River International, Tbk di atas, yang melibatkan akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta, dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik
profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas.
Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak
kebohongan publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River
International, Tbk secara jujur.
Menurut
pengertiannya, integritas dapat berarti kepatuhan terhadap
nilai-nilai moral, prinsip-prinsip, serta nilai-nilai lainnya yang terdapat
dalam masyarakat pada umumnya. Pelanggaran integritas berarti seseorang telah
melanggar aturan-aturan yang telah disepakati secara umum. Sedangkanobjektivitas merupakan
pernyataan jujur dan apa adanya terhadap suatu hal. Pelanggaran objektivitas
menunjukkan bahwa seseorang telah berani melakukan tindak kebohongan /
kecurangan dalam melakukan suatu hal. Kedua nilai ini, bersama dengan
independensi, merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang akuntan
publik agar seorang akuntan publik dapat menghasilkan suatu laporan yang
sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Tanpa adanya nilai-nilai dasar tersebut,
seorang akuntan publik tidak ada bedanya dengan seorang penjahat yang tidak
bermoral.
F. Dampak
dari kasus
· Great
River memiliki kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar
Rp 34 miliar dan pihak lainnya.
· Great
River juga terbukti memiliki utang kepada CV Duta Gemilang sebesar Rp 3,1 juta
· Great
River kepada PT Jamsostek sebesar Rp 32,5 miliar
· Kerugian
negara sebesar Rp 315 miliar karena kasus Great River ini. Kerugian negara ini
berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp 50 miliar
dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great
River sebesar Rp 265 miliar.
· Obligasi
oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya
macet.
Daftar
Pustaka
http://finance.detik.com/read/2010/09/21/160352/1444909/6/disclamer.html
http://finance.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/13/time/105126/idnews/719533/idkanal/6
http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
http://jerrynovagr.wordpress.com/2010/11/21/akuntansi-dan-etika/
http://rahminaamie.wordpress.com/2013/01/27/4/
http://www.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River-International-Tbk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar