Sabtu, 17 Maret 2012

Hukum(umum) dan Hukum Ekonomi






Nama : Bachtiar Septiadi
NPM : 21210287
Kelas : 2 EB 22
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi #


Pengertian Hukum
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. karena itu setiap masyarakat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis. 

Tujuan Hukum
Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hukum Material : suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum
  2. Sumber-sumber hokum formal yaitu : yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.

Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar